Tanpa Sita

Hukum KPR Bank Konvensional dan Bank Syariah 

Posted on Updated on

Sebelum kita memutuskan untuk mengambil KPR (Kredit Perumahan) alangkah baiknya kita mempelajari hukum jual beli serta hukum hutang piutang menurut Syariah yang benar.

Jangan sampai kita terjebak dalam akad kredit yg Batil/riba yang menjerat kita dalam kesengsaraan  di dunia karena terlilit riba dan kesengsaraan di akherat karena melanggar larangan Allah Subhana Wa ta’ala.

Semoga kita selalu dalam keberkahan dari Allah Subhana Wa ta’ala.

Property Syariah merupakan Solusi memiliki rumah tanpa terlibat Riba. yang selalu menjaga komitmen untuk tidak melibatkan pihak bank dalam memberikan KPR nya.

 

 

Kenapa mesti KPR bank ribawi, kalau ada KPR yang Syariah?

Posted on Updated on

locationYa… !!Kenapa mesti ngambi KPR bank tibawi sekarang,  kalau ada KPR syariah yang non ribawi..?

Tentu kita tidak mau kan menjadi penghuni kontrakan seumur hidup. Karenanya, sebelum memutuskan menunda KPR, kamu harus baca dulu 6 alasan kenapa kamu harus kredit rumah dari sekarang.

Harga makin tinggi

Salah satu alasan investasi properti sangat diminati adalah harga properti tidak pernah mengalami penurunan. Malah, harga properti bisa dikerek naik 30% hingga 40% dalam hitungan tahun. Dengan menunda KPR, harga rumah bisa tidak lagi terjangkau oleh penghasilan karena cicilan semakin tinggi.

DP tidak terjangkau Karena pasti semakin lama  harga semakin tinggi

Jika harga tanah atau rumah semakin tinggi, sudah pasti dana yang harus disiapkan untuk DP alias uang muka bertambah tinggi. Memang, tahun ini pemerintah telah menurunkan syarat ketentuan DP dari semula 30% dari harga pokok menjadi cuma 20% dari harga pokok.

Tapi, mengingat kenaikan harga rumah yang cepat, kebijakan DP murah tidak akan banyak berpengaruh.

Pengajuan KPR bisa ditolak.

Jika kamu seorang karyawan, ketahuilah bahwa batas pelunasan KPR adalah usia 55 tahun. Sedangkan bagi wiraswasta, batasnya mencapai 65 tahun. Oleh karena itu, semakin tua usia saat mengajukan KPR, semakin kecil pula kemungkinan bank mengabulkannya.

Alasan ini sekarang sudah tidak menjadi kendali lagi karena telah banyak KPR Syariah.

Dan salah satu pengembang perumahan Islami adalah yang menerapkan Syariah murni adalah Hasanah Land.

Suku bunga makin tinggi

Suku bunga KPR di Indonesia memang mengalami tren penurunan dari tahun ke tahun. Tapi, jangan lupa bila Indonesia pernah memasuki bunga KPR tinggi yang mencapai dua digit. Apalagi melihat kondisi perekonomian yang belum stabil. Bisa jadi, kondisi tersebut akan berulang.

Alasan ini sekarang sudah tidak menjadi kendali lagi karena telah ada KPR Syariah.

Perumahan makin jauh dari pusat kota

Pertumbuhan penduduk berimbas pada tingginya permintaan rumah. Hal inilah yang mengakibatkan lahan perumahan makin terbatas. Karena alasan ketersediaan lahan, pengembang pun memilih membangun perumahan di daerah yang jauh dari pusat kota.

Akibatnya, makin lama orang menunda KPR, maka makin jauh pula rumah yang tersedia untuk dihuni. Jarak rumah yang terlalu jauh tidak hanya kerugian dari sisi waktu, namun membuat pengeluaran transportasi makin mahal.

 Untuk untuk mendapatkan perumahan Islami dengan konsep Syariah murni silahkan hubungi kami.

hub-kami

KPR Anda ditolak.. ?

Posted on

KPR ANDA DITOLAK? HIJRAH KE PROPERTY SYARIAH

Sudah asyik berkhayal punya rumah, KPR malah ditolak. Mengapa, oh, mengapa?

Rumah impian sudah di depan mata Anda, namun uang untuk membelinya secara tunai masih jauh dari mata. Pilihannya? Kredit pemilikan rumah (KPR).

Selesai? Tidak juga. Karena mendapatkan KPR juga butuh perjuangan. Hal itu karena tidak sedikit pemohon KPR yang ditolak.

KPR memang merupakan salah satu solusi paling populer untuk memperoleh rumah, di kala uang tunai yang Anda miliki tidak mencukupi untuk melunasi seluruh harga dari rumah tersebut.

Nyatanya, tak hanya masyarakat berpenghasilan rendah yang memanfaatkan KPR untuk memiliki rumah. Masyarakat berpengghasilan menengah bahkan tinggi, pun, juga memanfaatkan KPR. Hanya saja harga rumah dan plafon yang diajukan tentu lebih tinggi, mencapai angka miliar rupiah.

Namun, entah Anda masyarakat berpengghasilan rendah, menengah, atau tinggi, tiga alasan ini bisa membuat permohonan KPR Anda ditolak mentah-mentah oleh pihak perbankan. Ini dia:

*1. Sejarah keuangan jelek*

Dalam dunia keuangan, ungkapan “masa lalu biarlah menjadi masa lalu”, tidak berlaku. Masa lalu Anda adalah masa depan Anda. Artinya, sejarah keuangan yang buruk di masa lalu sangat memengaruhi reputasi Anda di masa kini dan mendatang. Reputasi buruk itu terkait, misalnya, soal tunggakan kartu kredit atau kredit lainnya, baik di lembaga keuangan bank (LKB) dan lembaga keuangan non-bank (LKNB), yang pernah atau malah masih Anda miliki. Akibatnya nama Anda dimasukkan ke dalam Daftar Hitam Bank Indonesia, yang berisi nama-nama penunggak – dan pengemplang – utang di LKB dan LKNB. Bank pemberi KPR tentu ogah memberikan fasilitas kredit pada mereka yang memiliki sejarah keuangan buruk. Hal itu dianggap sebagai berisiko tinggi.

*2. Tidak memenuhi persyaratan*

Ketika mendatangi sebuah bank untuk mengajukan permohonan KPR, perhatikan dengan saksama persyaratan yang diperlukan dalam pengajuan KPR. Misalnya saja soal penghasilan Anda. Disyaratkan bahwa cicilan KPR maksimal 30% dari penghasilan. Jadi, kalau Anda ingin mencicil sebuah rumah dengan cicilan tiap bulan Rp2 juta, sedangkan penghasilan Anda Rp5 juta perbulan, maka sudah pasti permohonan KPR Anda ditolak. Perhatikan pula persyaratan mengenai masa kerja Anda sebagai karyawan tetap di perusahaan. Bila kurang dari dua tahun, lupakan bisa mendapat KPR. Selain itu perhatikan juga persyaratan tentang usia, di mana usia Anda di rentang 55-65 – tergantung ketentuan masing-masing bank – ketika cicilan berakhir.

*3. Dokumen tidak lengkap*

Sebelum Anda mengembalikan dokumen permohonan KPR, periksa ulang. Kalau ada hal yang tidak Anda pahami, tanyakan sampai jelas kepada petugas bank yang membantu Anda. Jelaskan pula kepada pihak HRD kantor tempat Anda bekerja mengenai kepentingan pembuatan dokumen pendukung, sehingga mereka dapat bertindak kooperatif. Walau demikian, sebaiknya jangan memanipulasi data – seperti melakukan mark-up jumlah gaji – karena bakal menjadi bumerang. Baik ketika KPR tersebut disetujui – karena ada kemungkinan besar Anda gagal bayar – apalagi ketika tidak disetujui karena Anda ketahuan berbohong.

Nah apakah Anda pernah mengalami kejadian ini dan bagaimana *SOLUSINYA?*

Maka belilah rumah di Perumahan *Ar Rayyan Regency Bojonggede*, segala kendala diatas tidak akan Anda temui.

*Jangan percaya sebelum Anda membuktikan sendiri..!*

*Ar Rayyan Regency Bojonggede*
Perumahan Syariah di dekat stasiun Bojonggede

Tanpa BI Cheking Tanpa Riba Tanpa Sita *Tanpa Ribet*

Tesedia :
Type 36/84
Type 46/84

HARGA MULAI 300 JUTAAN
Hubungi Segera :

Property Syariah berketetapan untuk tidak melibatkan pihak ketiga dalam akad jual beli atau pun pemberian Kredit KPR nya 

Ingin mendapatkan Rumah-rumah Islami dengan konsep Syariah ?hub-kami

Siapa Menanggung Dosa Riba ?

Posted on Updated on

Apakah Nasabah Bank Ribawi Juga Ikut Dosa

Pertanyaan

Saya berutang kepada seorang teman senilai Rp 100.000,- dengan perjanjian sebulan kemudian dikembalikan sebesar Rp 150.000,-. Ketika jatuh tempo tiba, saya berusaha hanya mengembalikan Rp 100.000,- saja, tapi dia ngotot minta tambahan sebesar 50 ribu.

Apa status hukum tambahan tersebut?

Jika itu riba, apakah saya berdosa karenanya?

Bagaimanakah cara untuk membersihkan diri dari uang utangan riba, mengingat uang utangan tersebut telah bercampur dengan harta saya yang lain?

Apa yang harus aku lakukan?

Baca entri selengkapnya »

Mengapa mesti KPR Syariah

Posted on Updated on

 location

 

5 Alasan Mengapa Sebaiknya Menghindari KPR Bank Konvesional

 Wassalamualaikum Warrohmatullohi Wabarokaatuh

Sahabat Fillah yang dirahmati Allah SWT. Terutama bagi yang sudah mendambakan rumah impian,pasti tidak asing lagi dengan istilah KPR (Kredit Kepemilikan Rumah). Karena memang KPR ini merupakan alternatif pilihan dalam membeli rumah. Tentunya KPR ini begitu banyak diminati karena menjadi solusi bagi orang yang belum mampu membeli rumah secara cash/tunai.

Sudah menjadi hal yang umum kita perhatikan di jalan-jalan bertebaran spanduk penawaran rumah beserta bunga KPR yang menyertainya.

Namun tahukah sahabat fillah sekalian, bahwa ternyata ada beberapa hal yang merugikan di sisi nasabah apabila mengambil KPR secara konvensional (baca: menggunakan bank).

Setidaknya ada 5 hal yang membuat nasabah tidak nyaman bahkan merugi apabila memutuskan untuk mengambil rumah melalui KPR Konvensional.

1. Proses BI Checking yang ribet dan melelahkan

 

BI Checking adalah tahap awal jika mau mengajuakan KPR ke bank. Dalam tahap ini saja, prosesnya bisa memakan waktu berminggu-minggu. Karena memang bank akan memverifikasi data-data yang ada secara mendalam. Bagi Sahabat Fillah yang berprofesi sebagai pegawai tetap mungkin hal ini tidak terlalu menjadi persoalan. Karena kelengkapan data sudah disediakan oleh kantor.

Namun bagi saudara-saudara lainnya yang memiliki pekerjaan sebagai wirausaha mikro ataupun pedagang, syarat yang diperlukan sungguh berat dan sifatnya wajib dipenuhi. Seperti izin-izin usaha lengkap, laporan keuangan yang mendalam, serta aliran kas usaha yang stabil. Gagal memenuhi salah satu kriteria tersebut, maka pengajuan ditolak. Dan impian memiliki rumah harus dikubur dalam-dalam.

2. Denda keterlambatan membuat biaya yang dikeluarkan untuk memiliki rumah tersebut menjadi membengkak

 

Ketika pengajuan sudah diterima, dan sudah mulai tahap mencicil, maka tak boleh ada kata terlambat membayar cicilan meski hanya sehari. Jika terlambat, maka akan dikenakan denda yang besarnya bervariasi tergantung kebijakan bank yang menyediakan fasilitas KPR. Umumnya, denda dikenakan per hari keterlambatan.

Tentu saja hal ini membuat biaya yang dikeluarkan untuk memiliki rumah tersebut jadi semakin tinggi dan tidak bisa diprediksi. Tak ada dispensasi maupun toleransi untuk keterlambatan tersebut, walau kondisi keuangan keluarga sedang sulit.

3. Teror  Debt Collector yang siap menghantui bila telat membayar selama beberapa bulan

 

Ketika sudah tidak mempu membayar cicilan dikarenakan alasan apapun, maka bersiap-siaplah menghadapi para debt collector yang memang disewa bank dengan tujuan agar nasabah segera membayar angsuran yang tertunggak. Dalam hal ini _debt collector_ tersebut diberi wewenang menggunakan segala macam cara agar nasabah merasa terpojok, tidak nyaman, terancam dan takut apabila menunda pembayaran lebih lanjut lagi.

Mungkin Sahabat Fillah sekalian merasa berani untuk menghadapi teror dari _debt collector_ tersebut. Namun, coba bayangkan apabila yang menghadapi adalah anak, istri atau orang tua Sahabat Fillah sekalian yang sedang berada di rumah. Apakah mereka merasa aman, nyaman, dan tentram untuk tinggal di rumah tersebut?

4. Resiko Sita jika gagal bayar

 

Jika nasabah tidak mampu melanjutkan cicilan dikarenakan alasan apapun, maka bersiap-siaplah untuk mengosongkan rumah. Ya, mau tak mau rumah harus diserahkan kembali ke bank. Dimana bank tersebut masih memiliki hak penuh terhadap rumah tersebut. Rumah akan disita dan lalu akan di lelang. Besaran nilai lelang pun bank yang menentukan. Nilainya haruslah menutupi kekurangan cicilan nasabah. (Biasanya di lelang jauuuuh di bawah harga pasar agar cepat laku).

Lalu, nasabah yang telah mencicil selama tahunan atau puluhan tahun hanya bisa duduk terpaku penuh nestapa meratapi hilangnya aset disertai dengan kesia-siaan membayar cicilan selama ini. Jarang sekali bahkan hampir tidak pernah bank memberikan kelebihan sisa lelang rumah kepada nasabah.

5. Dikenakan Pinalty jika melunasi lebih cepat

 

Jika  nasabah memiliki rezeki lebih di kemudian hari dan ingin mempercepat pelunasan cicilan rumah tersebut, maka nasabah akan dikenakan pinalty (biaya tambahan). Ya, Sahabat Fillah sekalian tidak salah baca. Jika ingin melunasi lebih cepat, maka akan dikenakan “denda” karena “ketidakpatuhan” untuk membayar selama jangka waktu yang disepakati.

Memang terdengar lucu. Namun hal tersebut merupakan fakta yang terjadi pada umumnya.

______________

Lima hal tersebutlah yang membuat KPR di Bank Konvensional terasa merugikan dari sisi nasabah. Sedangkan pihak bank tidak akan pernah mau merugi. Perlu sahabat fillah ketahui bahwa lima hal tersebut dapat dirasakan, baik secara logika, materi juga secara emosi. Belum lag bila menyinggung masalah dosa riba yang tidak terkira besarnya. Naudzubillah..

Jadi setelah mengetahui informasi ini, masih mau KPR Konvensional?

Yuk, sama-sama berhijrah untuk menghindari transaksi ribawi….

Salam Sukses Berkah Berlimpah

Wassalamualaikum Warrohmatullohi Wabarokaatuh

http://www.rumahsyariah62.wordpress.com

Hasanah Land

Jalan Dahlia, Taman Cimanggu, Kedungwaringin, Tanah Sereal
Bogor, Jawa Barat 16164
Indonesia


Siapakah Yang menanggung dosa riba.?

Posted on Updated on

images-1

Nasabah Riba Juga Ikut Dosa

Pertanyaan

Saya berutang kepada seorang teman senilai Rp 100.000,- dengan perjanjian sebulan kemudian dikembalikan sebesar Rp 150.000,-. Ketika jatuh tempo tiba, saya berusaha hanya mengembalikan Rp 100.000,- saja, tapi dia ngotot minta tambahan sebesar 50 ribu.

Apa status hukum tambahan tersebut?

Jika itu riba, apakah saya berdosa karenanya?

Bagaimanakah cara untuk membersihkan diri dari uang utangan riba, mengingat uang utangan tersebut telah bercampur dengan harta saya yang lain?

Apa yang harus aku lakukan?

Jawaban:

Allah mengharamkan riba dan memberi ancaman keras terhadap transaksi riba. Allah berfirman,

{ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ } [ سورة البقرة : آية 275 ]

“Orang-orang yang memakan riba mereka tidak akan bangkit dari kubur melainkan sebagaimana berdirinya orang yang gila karena kerasukan setan” [QS. Al-Baqarah:275]

{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ . فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ } [ سورة البقرة : الآيتين 278، 279 ]

“Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan riba yang masih tersisa jika kalian memang benar-benar beriman. Jika kalian tidak melakukannya maka umumkanlah peperangan dari Allah dan rasul-Nya” [QS. Al-Baqarah:279].

Bentuk riba itu beraneka ragam, diantaranya adalah apa yang Anda sebutkan dalam teks pertanyaan, yaitu utang piutang yang berbunga. Contoh utang piutang yang dibenarkan oleh syariat adalah seseorang mengutangi orang lainnya sejumlah uang supaya pengutang dapat memanfaatkan uang tersebut untuk keperluannya, kemudian pengutang menggembalikannya tanpa ada penambahan dan pengurangan yang disyaratkan di awal perjanjian. Inilah utang piutang yang baik.

Adapun utang piutang yang berbuah keuntungan atau utang piutang yang sejak awal dimaksudkan oleh pemberi utang untuk memperoleh keuntungan, maka transaksi semisal ini hukumnya haram berdasarkan Alquran, Hadis, dan kesepakatan seluruh kaum muslim.

Yang menjadi kewajiban Anda adalah mengembalikan uang sebesar yang Anda pinjam darinya. Sedangkan tambahan yang disyaratkan yang dia ambil dari Anda, hukumnya haram dan riba. Nabi melaknat orang yang memakan riba dan nasabah riba (orang yang meminjam uang dengan sistem riba), dua saksi dan penulis transaksi riba. (HR Muslim dari Jabir).

Jadi, nabi melaknat pemakan riba dan semua orang yang secara langsung memberikan kontribusi agar seseorang bisa memakan riba.

Apa yang telah Anda lakukan, yakni bersedia menjadi nasabah riba adalah perbuatan haram dan dosa besar. Anda wajib bertaubat kepada Allah. Sedangkan orang tersebut berkewajiban untuk mengembalikan ‘tambahan’ yang dia ambil dari Anda, karena uang tambahan tersebut tidak halal baginya.

Anda telah melakukan perbuatan haram dengan menyerahkan uang tambahan padanya, semestinya kewajiban Anda adalah menolak memberikan uang tambahan tersebut. Di negara yang berlandasakan hukum Islam, Anda bisa melaporkannya jika dia tetap berusaha menagih uang tersebut. Tujuannya supaya penguasa memberikan hukuman yang membuatnya jera dan menghentikan kejahatannya.

Walhasil, apa yang telah Anda lakukan bersama orang tersebut adalah riba tulen. Anda berdua wajib bertaubat kepada Allah dan tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut. Bagi pemberi utang, ia juga diwajibkan untuk mengembalikan tambahan yang telah dia ambil. (Diadaptasi dari fatwa Syekh Shalih Al Fauzan dalam Al-Muntaqa min Fatawa Syekh Shalih Al-Fauzan 7:86 no. 317).

Solusi Untuk Memiliki Rumah Tanpa Terlibat Riba adalah bergabung dengan Hasanah City.

Komplek Hunian ďengan konsep 100% Syariah, tanpa riba. tanpa denda. tanpa sita.

img-20161121-wa0009

https://rumahsyariah62.wordpress.com/2016/11/22/mega-project-hasanah-city-2/

Hadirilah gathering nya insyaallah bulan Desember 2016. daftarkan diri anda dengan mengisi formulir Gathering berikut:

https://goo.gl/forms/2NjsdbvcT2CJHp9b2

Kami  menunggu kehadiran anda beserta keluarga. Untuk memberikan bingibingkisan istimewa berupa diskon menarik serta pilihan posisi rumah / kav bagi anda.

Hasanah City.

 

 

Rencana toll Cimanggis-Cibitung, melintasi Setu

Posted on Updated on

Update informasi bagi Anda warga Bekasi dan yang ingin menjadi warga Bekasi 🙂

Mengapa memilih D’ GOLDEN VILLAGE Residence ? Salah satunya adalah karena dekat akses tol !! (peta terlampir)

http://m.beritabekasi.co/page/category/?page=bekasi&id=6189

Rabu, 05 March 2014 – 17:06 WIB
Dua GT baru di Setu Bekasi Bakal Dibangun

CIKARANG PUSAT – Setelah gerbang tol Jababeka dan Lippo dibuka, Kepala Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air (DBSDA) Kabupaten Bekasi, Ahmad Kosasih mengatakan ditahun 2015 direncanakan akan ada lagi dua gerbang tol (GT) baru. Keduanya terdapat di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

“Dua gerbang tol baru nantinya akan dibuka di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Itu di Desa Kertarahayu dan Desa Cibuntu. Untuk jalan milik desa dan jalan Kabupaten yang terkena lintasan tol ringroad Cilincing – Cimanggis di Kecamatan Setu akan diganti oleh Jasamarga,” katanya, Rabu, 05/03/2014.

Sebelumnya, Ahmad Kosasih menjelaskan, enam desa di Kecamatan Setu akan terkena lintasan tol ringroad Cilincing – Cimanggis. Jalan tol tersebut yang melintas di Kabupaten Bekasi sepanjang 12 kilometer. Surat penetapan pembebasan lahan di enam desa tersebut sudah keluar dari pemerintah pusat dan Pemprov Jawa Barat di tahun 2013 ini.

http://m.news.viva.co.id/news/read/519679-bakrie-percepat-pembangunan-jalan-tol-cimanggis-cibitungBakrie Percepat Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung

VIVAnews –  Pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung akan dipercepat. Langkah ini akan ditempuh oleh PT Bakrie & Brothers Tbk, melalui salah satu unit usahanya PT Cimanggis Cibitung Tollways, selaku pemegang hak konsesi jalan tol ruas Cimanggis – Cibitung.
Direktur Utama PT Cimanggis Cibitung Tollways, AD Erlangga, Selasa 8 Juli 2014, dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan bahwa pembayaran uang ganti rugi pembebasan lahan seksi I akan segera dilakukan. Sebab, perjanjian dana bergulir Badan Layanan Umum (BLU) dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum untuk mengucurkan ganti rugi telah ditandatangani.Menurut Erlangga, Cimanggis Cibitung Tollways dapat segera menyelesaikan proses ganti rugi tahap pertama lahan masyarakat dengan dana BLU tersebut.

Proses pembebasan lahan tersebut, memang sempat mengalami keterlambatan, lantaran alotnya proses negosiasi. Berdasarkan data Kementerian PU, estimasi awal kebutuhan dana ganti rugi guna pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung mencapai Rp1,3 triliun untuk lima seksi.

Lima seksi tersebut mulai seksi I dari Cimanggis-Transyogi sepanjang 3,5 kilometer, Seksi II Transyogi-Cikeas, seksi III dari Cikeas-Narogong sepanjang 3,5 kilometer, seksi IV dari Narogong-Setu sepanjang 8,8 kilometer, dan seksi V dari Setu ke Cibitung sepanjang 7,6 kilometer.

Ia menambahkan, pada 18 Juni 2014 lalu, Cimanggis-Cibitung Tollways, mengajukan dana kepada BLU-BPJT Kementerian PU untuk pengadaan lahan seksi I sebesar Rp453 miliar, dari total kebutuhan untuk pembebasan lahan mencapai Rp1,3 triliun.

“Berdasarkan perhitungan, luas seluruh lahan yang harus dibebaskan mencapai 280 hektare, dengan perhitungan panjang tol 25,39 kilometer, dikalikan lebar 60-80 meter di samping kanan dan kiri jalan. Diperkirakan lahan yang yang harus dibebaskan mencapai 280 hektare,” ujar Erlangga.

Pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung merupakan bagian dari proyek jaringan tol Jakarta Outer Ring Road II (JORR II) yang menghubungkan Bandara Soekarno-Hatta hingga Pelabuhan Tanjung Priok, dimulai dari sisi barat di simpang susun Cimanggis, Jagorawi, dan berakhir di sisi timur, di simpang susun Cibitung.
Jalan tol tersebut, sangat strategis karena menghubungkan jalan tol Jagorawi dengan jalan tol Jakarta-Cijampek dengan total investasi untuk ruas Tol Cimanggis-Cibitung sepanjang 25,39 kilometer mencapai Rp4,5 triliun. “Termasuk, dana pembebasan lahan Rp1,3 triliun,” kata Erlangga. (asp

Baca entri selengkapnya »

Apa itu properti syariah?

Posted on Updated on

Property Syariah.

Kami merpakan agent pemasaran dari para pengembang yang benar benar berkomitmen untuk menyediakan pemesanan tanah kavling dan unit rumah yang memakai skema murni syariah

apa yang dimaksud  Skema murni syariah itu?

kredit tanpa bunga
#TanpaBank,
Karena bank adalah sumber kedzaliman ekonomi, maka kami tdk melibatkan bank dlm permodalan dan menyerahkan KPRnya kpd bank.
Anda cukup langsung nyicil ke kami (developer).
Tapi boleh saja pakai transfer, gak mesti nganter langsung duitnya pada kami, toh hukumnya boleh jika hanya menggunakan jasa transfer bank.

ilustrasi-denda

#TanpaDenda
Jika anda terlambat bayar kami tidak akan kenakan denda. Tapi tolong jangan seenaknya nunda-nunda pembayaran.
Minta ijin dengan baik-baik jika kesulitan, walaupun sebaiknya tetap bayar angsuran apapun kondisinya.

c1

#TanpaBunga.
Bunga bank itu riba dan riba itu sudah diharamkan oleh Agama Islam.

#TanpaAsuransi.
Karena asuransi itu ibarat judi, bisa terjadi bisa juga tidak, karena asuransi seperti judi maka hukumnya sama seperti judi, Haram.

#TanpaSita
Jika anda gagal bayar, kami tidak ingin mendholimi anda dengan menyita paksa hak milik anda jika anda sudah tidak lagi mampu bayar. Kita bisa kompromikan langkah terbaiknya.

#TanpaBIChecking,
Karena kami tdk melibatkan bank, jd utk apa harus pakai BI Checking.

#TanpaAkadBermasalah
Akadnya tidak ganda, akadnya langsung jual beli istishna’ (jual beli pesanan). Anda bayar DP kami akan langsung bangunkan rumahnya, ga pake ribet. walaupun ada beberapa rumah yg sudah ready stock.. tapi terbata